Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan secara resmi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) yang bertujuan untuk memilih calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030. Proses seleksi ini berlandaskan sejumlah regulasi dan undang-undang terkait, termasuk UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023. Pansel membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mendaftar sebagai kandidat.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2025. Para pelamar diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen penting seperti pas foto, KTP elektronik, SPT pajak dua tahun terakhir, ijazah pendidikan terakhir, serta bukti pengalaman kerja minimal sepuluh tahun di sektor jasa keuangan. Selain itu, pelamar juga harus memiliki rekam jejak yang bersih tanpa catatan kriminalitas atau keterlibatan dalam kebangkrutan perusahaan.
Pemilihan Wakil Ketua DK LPS kali ini menekankan pada standar profesionalisme tinggi serta integritas moral dari para kandidat. Pelamar harus merupakan WNI dengan usia maksimal 65 tahun saat ditetapkan, memiliki pengalaman kerja di bidang jasa keuangan selama minimal sepuluh tahun, dan tidak terafiliasi dengan partai politik atau lembaga keuangan tertentu.
Dalam rangka memastikan transparansi proses rekrutmen, Pansel telah merancang mekanisme pendaftaran yang sangat detail. Semua kandidat diminta untuk melakukan registrasi secara online melalui portal resmi yang disediakan. Dokumen yang dibutuhkan mencakup pas foto terbaru, scan KTP elektronik, laporan pajak dua tahun terakhir, sertifikat pendidikan formal, serta bukti pengalaman kerja. Bagi mereka yang berasal dari institusi publik atau lembaga keuangan nasional, surat izin tertulis dari pimpinan instansi menjadi salah satu syarat wajib. Selain itu, setiap pelamar harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna memastikan bahwa mereka tidak memiliki rekam jejak buruk di lingkungan hukum.
Pemilihan Wakil Ketua DK LPS ini bertujuan untuk memperkuat sistem penjaminan simpanan di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan baru di sektor keuangan. Dengan hadirnya kepemimpinan yang kompeten dan berintegritas, diharapkan LPS dapat menjalankan fungsinya lebih efektif dalam melindungi hak-hak pemegang rekening serta menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Pemilihan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan revisinya melalui UU Nomor 4 Tahun 2023. Keberadaan calon-calon terbaik yang memiliki kemampuan teknis dan etika profesional akan memastikan bahwa LPS dapat beradaptasi dengan dinamika ekonomi global maupun domestik. Dengan adanya seleksi yang transparan dan terbuka, diharapkan hasil akhirnya dapat memberikan kontribusi positif bagi kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dan jasa keuangan di masa mendatang.