Pembahasan mengenai Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbaru memunculkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo, Tama Satrya Langkun, menyampaikan pandangannya terkait hilangnya status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara sesuai dengan aturan baru tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dapat mempersempit ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN. Meskipun mendukung upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi, Tama menekankan perlunya peninjauan ulang terhadap regulasi ini demi menjaga integritas sistem pengawasan di Indonesia.
Dalam diskusi yang berlangsung di Kantor DPP Partai Perindo pada hari Selasa (6/5/2025), Tama menjelaskan bahwa perubahan status anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN ini telah menciptakan celah hukum yang signifikan. Sebelumnya, para pejabat ini secara resmi dianggap sebagai penyelenggara negara, sehingga mereka tunduk pada yurisdiksi KPK dalam penanganan perkara rasuah. Namun, Pasal 9G dari UU Nomor 1 Tahun 2025 jelas-jelas menyatakan bahwa mereka tidak lagi memiliki status sebagai penyelenggara negara.
Tama juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan partai politik dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. "Partai Perindo siap menjadi mitra strategis bagi pemerintah dalam menjaga integritas sistemik," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa tanpa adanya peninjauan ulang terhadap ketentuan ini, risiko korupsi di sektor BUMN dapat meningkat karena minimnya pengawasan oleh institusi independen seperti KPK.
Selain itu, Tama menegaskan bahwa regulasi yang ada harus selaras dengan tujuan utama pembangunan nasional, yaitu menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Dalam konteks ini, revisi terhadap undang-undang BUMN menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa semua pihak tetap bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya masing-masing.
Kebijakan ini tentunya memicu perdebatan serius di kalangan masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Dengan semakin kompleksnya struktur organisasi BUMN, keberadaan pengawasan yang kuat menjadi faktor penentu kesuksesan operasional perusahaan-perusahaan milik negara tersebut. Oleh karena itu, Partai Perindo berharap agar dialog konstruktif antara pemerintah dan lembaga terkait dapat dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi masa depan sektor BUMN di Indonesia.