Pertemuan antara nasabah dan tim likuidasi Jiwasraya menyoroti langkah-langkah penting dalam penanganan kewajiban perusahaan asuransi ini. Dalam diskusi yang berlangsung, para pemegang polis meminta kejelasan mengenai pembayaran premi mereka sebelum batas waktu tertentu.
Sebanyak 35 perwakilan dari nasabah mencatat bahwa nilai klaim yang belum terbayarkan mencapai Rp 174 miliar. Salah satu juru bicara kelompok nasabah, Machril, menyampaikan bahwa anggota Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Jiwasraya yang terdiri dari 70 individu membutuhkan informasi lebih lanjut tentang kondisi keuangan perusahaan saat ini. Mereka meminta agar seluruh kewajiban per 31 Desember 2020 dibayarkan penuh tidak lebih dari tanggal 15 Mei 2025. Selain itu, laporan keuangan tahunan untuk periode 2023 hingga 2024 juga harus disediakan dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pertemuan tersebut.
Tim likuidasi, diwakili oleh Iswardi, menjelaskan bahwa pembayaran kepada nasabah masih bergantung pada hasil evaluasi aset yang tersisa. Proses penghitungan total aset akan mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk melunasi kewajibannya. Menurut regulasi OJK, jika aset melebihi kewajiban, maka pembayaran dapat dilakukan secara keseluruhan. Namun, jika situasinya berbalik, pembayaran akan dilakukan secara proporsional.
Kepatuhan terhadap aturan menjadi elemen utama dalam proses likuidasi Jiwasraya. Sejak pencabutan izin usaha pada Januari 2025, semua aktivitas operasional perusahaan telah dihentikan. Langkah-langkah administratif seperti penyusunan neraca penutupan serta rapat umum pemegang saham telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pihak manajemen dan pegawai Jiwasraya wajib mendukung proses ini tanpa hambatan apapun.
Persoalan likuidasi Jiwasraya mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia bisnis, terutama dalam sektor keuangan. Keputusan yang diambil oleh OJK bertujuan untuk melindungi hak-hak nasabah sambil tetap memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional demi kepentingan masyarakat luas.