Berinvestasi merupakan salah satu metode efektif untuk mengelola keuangan. Dua jenis investasi populer di Indonesia adalah obligasi dan deposito. Meski keduanya memiliki waktu jatuh tempo, masing-masing instrumen menawarkan keuntungan suku bunga yang berbeda. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara kedua jenis investasi tersebut, mulai dari penerbit hingga potensi keuntungan.
Obligasi dan deposito sama-sama dijamin oleh pemerintah, namun pihak yang menerbitkannya berbeda. Obligasi diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi, sementara deposito ditawarkan langsung oleh bank. Perbedaan lainnya terletak pada jumlah modal minimum yang dibutuhkan. Obligasi ritel jangka pendek membutuhkan modal minimal sekitar Rp1 juta, sedangkan deposito memulai dari Rp10 juta.
Dalam hal penerbitan, obligasi biasanya dikeluarkan oleh pemerintah atau entitas korporasi melalui pasar sekunder, dengan transaksi disesuaikan berdasarkan regulasi yang berlaku. Sementara itu, deposito dapat dibeli langsung dari institusi perbankan tanpa proses yang rumit. Selain itu, obligasi menawarkan fleksibilitas dalam jumlah investasi minimum, tergantung pada jenis obligasi yang dipilih. Misalnya, obligasi ritel jangka pendek hanya memerlukan modal awal sebesar Rp1 juta, sementara obligasi jangka panjang bisa mencapai ratusan juta rupiah. Depositonya sendiri memulai dari jumlah yang lebih tinggi, yaitu Rp10 juta.
Penjaminan dan keuntungan menjadi faktor penting dalam memilih antara obligasi dan deposito. Obligasi mendapatkan jaminan berdasarkan undang-undang yang mengatur kewajiban pembayaran kupon saat jatuh tempo. Sementara deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui anggaran pemerintah. Besaran bunga dan pajak juga berbeda; obligasi memberikan bunga 5-12% dengan pajak 15%, sementara deposito memberikan bunga 5-6% dengan pajak 20%.
Berdasarkan ketentuan penjaminan, obligasi dijamin oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur kewajiban pembayaran kupon atau bunga saat jatuh tempo. Sedangkan deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan pembayaran pokok dan bunga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terkait besaran bunga dan pajak, obligasi menawarkan bunga yang lebih tinggi, berkisar antara 5 sampai 12 persen, dengan pajak yang relatif rendah sebesar 15%. Di sisi lain, deposito memberikan bunga lebih rendah, sekitar 5 hingga 6 persen per tahun, dengan pajak yang lebih tinggi, yaitu 20%. Selain itu, obligasi memiliki potensi capital gain jika dijual dengan harga lebih tinggi di pasar sekunder, sementara deposito tidak memiliki potensi ini karena tidak dapat dijual kepada pihak lain.