Pemerintah Indonesia melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di sektor BUMN. Isu yang berkembang mengenai Undang-Undang BUMN terbaru menyebutkan bahwa para direksi dan komisaris memiliki "kebal hukum" karena tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Namun, Erick membantah klaim tersebut dengan tegas, menegaskan bahwa pelaku korupsi akan tetap mendapatkan sanksi sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/5), Erick menjelaskan langkah-langkah konkret yang sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN untuk mencegah praktik korupsi. Dengan bekerja sama erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, pihaknya berupaya memperkuat pengawasan dan investigasi terhadap praktik-praktik negatif yang mungkin terjadi di lingkungan BUMN. Di tengah kekhawatiran masyarakat atas implementasi UU BUMN baru, Erick menegaskan bahwa struktur organisasi tata kelola (SOTK) yang diperbarui memberikan perhatian khusus pada pengawasan korupsi.
Salah satu inovasi dalam reformasi ini adalah penambahan jumlah deputi di Kementerian BUMN dari tiga menjadi lima posisi, dengan salah satunya fokus pada pencegahan korupsi. Meskipun Kementerian BUMN tidak memiliki kewenangan langsung dalam hal penindakan korupsi, kerja sama strategis dengan lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung telah dirancang untuk memastikan bahwa setiap kasus korupsi dapat ditangani secara efektif.
Berkaitan dengan hal ini, Erick juga menyampaikan rencana untuk melibatkan individu-individu profesional dari KPK dan Kejaksaan Agung untuk ditempatkan di bawah naungan Kementerian BUMN guna meningkatkan kapasitas pengawasan.
Dari sudut pandang jurnalis, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mereformasi sistem pengawasan di BUMN. Dengan pendekatan kolaboratif dan transparansi yang lebih tinggi, diharapkan integritas dan akuntabilitas di sektor ini dapat ditingkatkan secara signifikan. Hal ini juga memberikan pelajaran penting bagi sektor-sektor lain agar selalu memprioritaskan prinsip keadilan dan integritas dalam setiap kebijakannya.