Pasar
Regulasi Baru Pinjaman Online: Proteksi Lebih Ketat untuk Nasabah
2025-04-19

Pemerintah Indonesia, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menetapkan sejumlah regulasi baru untuk layanan pinjaman online (pinjol) berbasis peer-to-peer (P2P). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari praktik penagihan yang tidak etis dan memberikan batasan lebih ketat terkait bunga serta denda keterlambatan. Dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), OJK menekankan pentingnya transparansi dan disiplin dalam proses pengembalian dana. Selain itu, peraturan baru juga mencakup pembatasan jumlah platform yang dapat digunakan oleh debitur, waktu penagihan, serta larangan penggunaan ancaman atau intimidasi dalam proses penagihan.

Melalui regulasi terbaru, OJK memastikan bahwa penyelenggara P2P lending harus menjelaskan dengan jelas prosedur pengembalian dana kepada nasabah. Salah satu inovasi utama adalah penurunan suku bunga maksimal menjadi 0,3% per hari kalender untuk pinjaman konsumtif jangka pendek. Selain itu, denda keterlambatan juga ditetapkan secara bertahap, mulai dari 0,3% pada tahun 2024 hingga turun menjadi 0,1% pada tahun-tahun berikutnya. Untuk menghindari kebiasaan "gali lubang tutup lubang," debitur hanya diizinkan meminjam dari tiga platform pinjol saja.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen, OJK juga menetapkan aturan tentang kontak darurat. Kontak tersebut hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi langsung, bukan untuk tujuan penagihan. Penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data kontak darurat sebelum mencantumkannya. Selain itu, proses penagihan harus dilakukan selambat-lambatnya hingga pukul 20.00 waktu setempat, tanpa menggunakan ancaman atau pelecehan yang melibatkan unsur SARA.

Untuk memperkuat sistem proteksi, OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang memiliki izin usaha resmi dari OJK. Fasilitas mitigasi risiko ini bertujuan untuk melindungi baik pemberi pinjaman maupun debitur dari potensi kerugian akibat gagal bayar. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

OJK terus berkomitmen untuk memastikan bahwa industri fintech berkembang secara sehat dan aman bagi semua pihak yang terlibat. Dengan penerapan regulasi yang lebih ketat, diharapkan hubungan antara penyelenggara pinjol dan nasabah menjadi lebih transparan dan adil. Selain itu, langkah-langkah perlindungan konsumen ini bertujuan untuk mencegah praktik penagihan yang merugikan serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Langkah-langkah regulasi baru ini menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menciptakan ekosistem pinjaman digital yang lebih inklusif dan aman. Dengan membatasi suku bunga, mengatur waktu penagihan, serta melarang praktik intimidasi, diharapkan nasabah dapat menikmati layanan pinjaman online tanpa khawatir akan dampak negatif yang mungkin timbul. Regulasi ini juga menegaskan komitmen OJK untuk menjaga integritas industri keuangan digital di masa depan.

more stories
See more