Kebijakan pemerintah untuk merevisi ketentuan perpajakan terkait aksi korporasi seperti penggabungan usaha dan akuisisi mendapat sambutan positif dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Revisi ini bertujuan untuk mempercepat transaksi di pasar modal, terutama dalam kondisi ekonomi yang terbebani oleh kebijakan perdagangan internasional. Direktur Utama BEI menyatakan bahwa meskipun belum ada permintaan resmi untuk memberikan tanggapan terkait revisi tersebut, pihaknya optimis bahwa langkah ini akan meningkatkan nilai transaksi di bursa. Selain itu, Menteri Keuangan juga menegaskan perlunya fleksibilitas dalam aspek perpajakan agar perusahaan dapat lebih responsif terhadap dinamika bisnis global.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyikapi rencana revisi ketentuan perpajakan dengan antusiasme tinggi. Meskipun hingga saat ini belum menerima permintaan formal terkait revisi ini, pihak BEI yakin bahwa perubahan tersebut akan membawa dampak positif terhadap aktivitas transaksi di pasar modal domestik. Menurut Direktur Utama BEI, Iman Rachman, revisi ini akan menghilangkan hambatan pajak yang sering kali menjadi kendala dalam proses penggabungan usaha atau akuisisi.
Keberadaan regulasi pajak yang lebih ramah diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk melakukan merger atau akuisisi tanpa khawatir akan beban pajak tambahan. Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap keuntungan dari aksi korporasi seperti penggabungan usaha atau peleburan masih dikenai kewajiban pajak. Hal ini kerap kali menjadi penghalang bagi perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi bisnis secara efektif. Dengan adanya revisi ini, BEI optimistis bahwa transaksi di pasar modal akan semakin meningkat, seiring dengan peningkatan fleksibilitas yang ditawarkan oleh regulasi baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti pentingnya perubahan aturan perpajakan dalam konteks adaptasi terhadap tantangan ekonomi global. Kebijakan tarif perdagangan yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump telah menciptakan tekanan signifikan bagi pelaku usaha di Indonesia. Oleh karena itu, revisi ini dirancang untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi melalui merger atau akuisisi.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008, perusahaan yang melakukan penggabungan usaha dapat menggunakan nilai buku sebagai dasar perhitungan pajak. Namun, proses ini tetap memerlukan pemenuhan persyaratan tertentu, yang kadang-kadang dianggap rumit oleh para pelaku bisnis. Dalam upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kompetitif, pemerintah berencana untuk merombak ketentuan ini sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan industri modern. Dengan demikian, perusahaan akan lebih mudah melakukan restrukturisasi tanpa harus khawatir tentang implikasi pajak yang berat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses merger atau akuisisi serta meningkatkan daya saing perusahaan di kancah global.