Berita
Revisi KUHAP: Langkah Komisi III DPR untuk Menampung Aspirasi Publik
2025-03-27

DPR Indonesia, khususnya Komisi III, memastikan akan membahas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi ini menjadi perhatian besar karena melibatkan berbagai pihak termasuk Dewan Pers dan organisasi wartawan. Diskusi awal direncanakan setelah Lebaran dengan mengundang berbagai elemen masyarakat. Hal ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mereformasi sistem hukum pidana di Indonesia.

Rencana pembahasan revisi KUHAP telah mendapat persetujuan dari pimpinan DPR. Komisi III dipilih sebagai garda terdepan untuk mengawal proses ini hingga selesai. Dalam tahap awal, rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan dilaksanakan guna menyerap aspirasi dari berbagai kalangan terkait, khususnya soal liputan persidangan.

Pembahasan Revisi KUHAP di Komisi III

Komisi III DPR RI telah menegaskan bahwa RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 akan dibahas secara serius oleh anggota komisi. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan kepastian ini setelah melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pembahasan rencananya akan dimulai pada masa sidang berikutnya.

Pelaksanaan revisi KUHAP ini mencerminkan upaya DPR untuk meningkatkan efektivitas sistem hukum pidana di Indonesia. Penyempurnaan aturan ini sangat penting agar dapat menjawab tantangan zaman dan memberikan perlindungan lebih baik kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Komisi III juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan revisi ini relevan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Proses ini tidak hanya melibatkan legislator tetapi juga memperhitungkan pandangan ahli dan pemangku kepentingan lainnya.

Mengundang Dewan Pers dan Organisasi Wartawan

Sebagai langkah awal, Komisi III berencana menggelar RDPU dengan mengundang Dewan Pers serta beberapa organisasi wartawan seperti PWI, AJI, dan Forum Pemred. Rapat ini akan digelar setelah Lebaran untuk membahas aspek-aspek terkait liputan persidangan. Langkah ini menunjukkan bahwa DPR ingin mempertimbangkan pandangan media massa dalam proses penyempurnaan hukum acara pidana.

Rapat dengar pendapat ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan upaya konkret untuk menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Dewan Pers dan organisasi wartawan diharapkan bisa memberikan masukan yang relevan terkait bagaimana peliputan persidangan dapat dilakukan secara etis tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum. Selain itu, diskusi ini juga bertujuan untuk menyeimbangkan antara hak publik mendapatkan informasi dengan hak seseorang mendapatkan keadilan di pengadilan. Melalui RDPU ini, Komisi III berupaya menciptakan regulasi yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

more stories
See more