Pasar
Sanksi Berat bagi Emiten yang Gagal Memenuhi Persyaratan Free Float
2025-04-30

Indonesian Stock Exchange (IDX) telah mengambil tindakan tegas terhadap beberapa perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan saham free float hingga batas waktu yang ditetapkan. Salah satu langkah keras yang diambil adalah suspensi perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), efektif sejak awal sesi pada tanggal 30 April 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya IDX untuk memastikan keterbukaan dan transparansi pasar modal Indonesia. Dalam laporan resmi, dinyatakan bahwa ada total 42 perusahaan yang belum mematuhi ketentuan terkait saham free float berdasarkan regulasi IDX Nomor I-A. Selain suspensi, sanksi tambahan berupa peringatan tertulis dan denda Rp 50 juta juga diberlakukan.

Dalam rangka memperketat aturan pasar modal, IDX telah menegaskan pentingnya penerapan persyaratan saham free float sebagai salah satu indikator kesehatan perusahaan tercatat. Peraturan tersebut dijelaskan dalam pasal V.1.1 dan V.1.2 dari regulasi IDX Nomor I-A. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan melindungi investor dari risiko investasi yang tidak transparan. Sebagai contoh nyata dari implementasi kebijakan ini, SUPR menjadi korban pertama yang harus menghadapi suspensi perdagangan akibat ketidakpatuhan.

Seiring dengan kasus SUPR, IDX juga telah memberlakukan langkah serupa terhadap 41 perusahaan lainnya yang juga gagal memenuhi persyaratan. Daftar panjang perusahaan-perusahaan ini mencakup berbagai sektor industri, termasuk logam, perbankan, properti, teknologi, dan manufaktur. Setiap perusahaan dalam daftar ini menerima peringatan tertulis serta denda Rp 50 juta sebagai bentuk teguran atas ketidakpatuhan mereka. Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya IDX dalam menegakkan aturan demi menjaga integritas pasar modal nasional.

Penerapan sanksi terhadap perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan free float mencerminkan komitmen IDX untuk menjaga stabilitas dan transparansi pasar modal. Langkah-langkah tegas seperti suspensi perdagangan dan pemberian denda bertujuan untuk mendorong semua emiten agar lebih taat terhadap regulasi yang berlaku. Ke depannya, diharapkan langkah ini dapat memacu para emiten untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga iklim investasi di Indonesia semakin kondusif dan terpercaya bagi para pelaku pasar.

more stories
See more