Beberapa perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadapi konsekuensi serius akibat tidak memenuhi persyaratan saham free float. Sebagai langkah tegas, BEI menangguhkan perdagangan saham salah satu emiten, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), pada awal bulan Mei 2025. Selain itu, total ada 42 perusahaan yang belum mematuhi aturan terkait dengan ketentuan V.1.1 dan V.1.2 dari Peraturan Bursa Nomor I-A. Dalam upaya memastikan kepatuhan, BEI telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 50 juta kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Pada pagi hari tanggal 30 April 2025, BEI secara resmi mengumumkan suspensi perdagangan saham terhadap 42 perusahaan yang gagal memenuhi persyaratan saham free float sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Salah satu perusahaan yang menjadi korban pertama adalah PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Langkah ini dilakukan setelah manajemen bursa mencatat bahwa hingga 29 April 2025, para emiten tersebut masih belum mematuhi ketentuan penting dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
Ketentuan V.1.1 dan V.1.2 dari peraturan tersebut menegaskan kewajiban bagi semua perusahaan untuk menjaga tingkat likuiditas saham mereka di pasar modal. Untuk memperkuat implementasi aturan ini, BEI juga memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 50 juta kepada setiap perusahaan yang melanggar. Daftar lengkap emiten yang terkena dampak termasuk nama-nama besar seperti ALMI, BCIC, CBMF, dan lainnya.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat BEI untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dengan menerapkan sanksi secara konsisten, diharapkan semua pihak akan lebih taat aturan guna menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan transparan.
Dari perspektif seorang jurnalis, langkah BEI ini merupakan contoh nyata bagaimana pengawasan ketat dapat meningkatkan kredibilitas pasar modal. Meskipun beberapa perusahaan mungkin merasa dirugikan oleh kebijakan ini, dampak jangka panjangnya jelas positif. Investor domestik maupun asing akan semakin percaya bahwa pasar modal Indonesia dikelola dengan profesionalisme tinggi. Hal ini juga mengingatkan semua pelaku usaha akan pentingnya mematuhi regulasi demi keberlanjutan bisnis mereka.