Pengelolaan hutan di Indonesia menghadapi tantangan besar akibat aktivitas yang merusak ekosistem. Pemerintah memperkenalkan pendekatan baru melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Inisiatif ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam secara lebih efektif. Dengan dukungan dari institusi pertahanan, program ini berupaya menangani masalah seperti konversi lahan ilegal, illegal logging, serta penambangan tanpa izin. Melalui kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap dapat mengurangi degradasi hutan dan menciptakan lingkungan yang lebih lestari.
Di tengah ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem nasional, pemerintah Indonesia meluncurkan strategi inovatif guna menjaga kelestarian hutan. Di ibu kota Jakarta, tepatnya pada Kamis (27/3/2025), muncul pengumuman tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan pasukan militer, yaitu TNI. Kehadiran institusi pertahanan ini bukan hanya sebagai bentuk bantuan biasa tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas operasi penertiban wilayah hutan.
Menurut Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, keterlibatan TNI sangat penting dalam menyokong tugas-tugas administratif maupun lapangan yang kerap kali dilanda konflik sosial atau perlawanan kelompok tertentu. Kemampuan TNI dalam menjaga stabilitas dan disiplin selama pelaksanaan tugas menjadi nilai tambah bagi upaya penegakan hukum di kawasan tersebut. Selain itu, TNI juga memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung misi-misi non-perang, termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Dalam konteks ini, TNI bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merusak hutan. Kolaborasi antara lembaga-lembaga pemerintah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beroperasi di berbagai lokasi rawan kerusakan hutan, satgas ini berupaya mengidentifikasi dan menindak para pelaku eksploitasi ilegal. Pendekatan sistematis yang diterapkan diharapkan dapat meminimalkan risiko konflik serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan nasional.
Kesadaran akan perlunya melestarikan hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga masyarakat luas. Dengan adanya keterlibatan TNI, harapan besar ditumpangkan untuk mengubah paradigma pengelolaan sumber daya alam menuju arah yang lebih berkelanjutan.
Adanya keterlibatan TNI dalam Satgas PKH menunjukkan komitmen pemerintah yang serius dalam menghadapi isu-isu lingkungan hidup. Ini mengingatkan kita bahwa kebijakan yang efektif membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Kehadiran TNI membawa dimensi baru dalam penegakan hukum, yakni kombinasi antara kekuatan militer dan pendekatan hukum yang saling melengkapi. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global terkait kelestarian lingkungan.