Pasar
Strategi OJK Meningkatkan Peran Asuransi dalam Pasar Modal Indonesia
2025-04-25

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang strategi untuk memperkuat partisipasi industri asuransi dalam pasar modal domestik. Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh tren global, termasuk langkah regulator keuangan China yang melonggarkan batasan investasi saham bagi perusahaan asuransi. Di Indonesia, regulasi saat ini membatasi alokasi investasi saham hingga maksimal 40% dari total investasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan perlunya penguatan industri asuransi sebagai investor institusional untuk meningkatkan dominasi investor domestik di pasar modal. Meskipun performa investasi asuransi menghadapi tekanan akibat pelemahan pasar saham, OJK tetap optimistis bahwa hasil investasi industri ini akan tumbuh pada tahun 2025.

Dalam upaya mendukung stabilitas ekonomi nasional, lembaga pengatur keuangan Indonesia tengah mempertimbangkan kembali posisi strategis industri asuransi sebagai pelaku utama pasar modal. Tren global telah menunjukkan bagaimana negara-negara maju, seperti China, mendorong perusahaan asuransi untuk lebih aktif berinvestasi di sektor ekuitas. Regulator China bahkan telah menaikkan batas alokasi investasi saham bagi beberapa perusahaan asuransi sebesar 5%. Hal ini bertujuan untuk memperluas ruang gerak investasi saham serta meningkatkan likuiditas di pasar modal.

Di Tanah Air, regulasi yang berlaku saat ini masih memberikan pembatasan terhadap alokasi aset dalam bentuk investasi saham. Menurut Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018, investasi saham di bursa efek tidak boleh melebihi 10% dari jumlah investasi untuk setiap emiten dan 40% dari total investasi keseluruhan. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara risiko dan potensi imbal hasil, sesuai dengan prinsip asset-liability matching.

Kondisi pasar saat ini memang cukup menantang bagi industri asuransi di Indonesia. Data pada Februari 2025 menunjukkan bahwa imbal hasil investasi asuransi jiwa turun hingga -1,19%, sementara asuransi umum hanya mencatat pertumbuhan sebesar 0,90%. Penurunan ini dipengaruhi oleh pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang secara tahunan anjlok sebesar 14,29%. Produk unit link menjadi salah satu andalan industri asuransi jiwa, dengan kontribusi diperkirakan mencapai 26-28% dari total premi selama tahun tersebut.

Meskipun menghadapi tantangan besar, OJK yakin bahwa prospek pertumbuhan investasi industri asuransi tetap cerah. Langkah-langkah strategis yang sedang dirancang akan difokuskan pada penguatan kapasitas industri asuransi sebagai pemain penting di pasar modal domestik. Dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan risiko yang ketat, diharapkan langkah ini dapat membawa manfaat signifikan bagi stabilitas sistem keuangan nasional.

more stories
See more