Dalam rangka memastikan proses pendaftaran siswa baru berjalan dengan lancar, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis jadwal resmi untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. SPMB ini akan menggantikan sistem PPDB sebelumnya dan dilaksanakan dalam tiga tahap utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, serta tahap pasca-penerimaan. Pemerintah daerah diwajibkan mematuhi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Di ibu kota negara, Jakarta, Kemendikdasmen telah merancang rencana yang matang untuk memastikan semua langkah persiapan dapat diterapkan secara efektif. Proses perencanaan SPMB dimulai pada bulan Maret, dengan beberapa tahap penting seperti penetapan wilayah penerimaan murid baru, evaluasi kapasitas daya tampung sekolah-sekolah, serta pembentukan tim panitia penyelenggara. Semua hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap jalur seleksi memiliki proporsi yang adil.
Tepat pada awal Mei, penerimaan siswa baru akan dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pihak terkait guna memastikan implementasi SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mencakup persyaratan administratif hingga batasan usia calon peserta didik baru.
Di sisi lain, bagi siswa SD yang ingin mendaftar, umur lima tahun sudah memenuhi syarat asalkan memenuhi kriteria tambahan yang telah ditetapkan oleh otoritas pendidikan nasional.
Perubahan sistem penerimaan siswa baru melalui SPMB menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan mekanisme yang lebih inklusif dan adil bagi semua kalangan. Dengan pengawasan yang ketat dan perencanaan yang komprehensif, diharapkan tidak ada lagi praktik-praktik diskriminatif atau manipulatif dalam proses penerimaan siswa baru. Ini adalah langkah besar menuju sistem pendidikan yang lebih transparan dan profesional di masa depan.