Pada 27 Februari 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan untuk menunda perdagangan saham milik PT PP Properti Tbk. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua transaksi efek dapat berjalan dengan teratur dan adil. Sejak tanggal tersebut, sesi perdagangan saham perusahaan ini dihentikan hingga ada pengumuman lanjutan dari BEI.
Saham PT PP Properti Tbk telah menjadi subjek pemantauan khusus oleh bursa. Selain itu, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh perusahaan pada 5 Februari 2025 tentang pembayaran obligasi, serta aturan tertentu dari BEI, saham ini telah mengalami penundaan perdagangan sejak Oktober 2024 dan Januari 2025. BEI juga mengingatkan semua pihak yang terkait untuk selalu waspada terhadap informasi yang diberikan oleh perusahaan.
Tindakan ini mencerminkan komitmen BEI dalam menjaga integritas pasar modal. Dengan langkah-langkah seperti ini, BEI berusaha untuk melindungi kepentingan investor dan memastikan bahwa setiap transaksi dapat berlangsung secara transparan dan bertanggung jawab. Langkah ini juga menunjukkan pentingnya regulasi yang kuat dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional.