Berita
Gugatan terhadap Peraturan Presiden tentang PCO Dipertanyakan oleh Mensesneg
2025-04-21

Sebuah gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang menyangkut Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) telah diajukan ke Mahkamah Agung. Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tidak ada konflik tugas antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP). Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (21/4/2025), ia menjelaskan bahwa desain awal kedua lembaga ini memastikan pembagian peran yang jelas tanpa adanya tumpang tindih kewenangan. Namun, Mensesneg mengakui belum membaca isi lengkap dari gugatan tersebut dan berencana untuk mempelajarinya lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, Mensesneg menegaskan bahwa tujuan utama pendirian PCO adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan komunikasi strategis pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa sistem kerja antara PCO dan KSP telah dirancang dengan baik sejak awal, sehingga tidak akan muncul masalah tumpang tindih seperti yang dituduhkan dalam gugatan. “Desain dari kedua institusi ini sudah dipikirkan matang agar tidak ada konflik fungsi,” ungkapnya.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya Ardin Firanata. Dalam dokumen gugatannya, disebutkan bahwa terdapat indikasi tumpang tindih kewenangan antara PCO dan KSP terkait manajemen strategi komunikasi serta distribusi informasi politik. Hal ini dinilai dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan tugas dan potensi inefisiensi operasional.

Meskipun demikian, Mensesneg tetap optimistis bahwa setelah mempelajari secara mendalam isi gugatan tersebut, argumen yang diajukan tidak akan mengubah substansi dari Peraturan Presiden yang telah ditetapkan. Dia juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antarlembaga guna mencapai visi pemerintahan yang transparan dan efisien.

Pernyataan Mensesneg memberikan klarifikasi yang jelas terkait struktur organisasi di lingkungan kepresidenan. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil dalam merancang PCO bertujuan untuk memperkuat sistem komunikasi pemerintahan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip good governance. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi miskonsepsi terkait fungsinya di masa mendatang.

more stories
See more