Pasar
Harapan Nasabah Jiwasraya: Aset Sitaan Tipikor untuk Pelunasan Klaim
2025-02-21
Jakarta, CNBC Indonesia – Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi berharap pemerintah dapat memanfaatkan aset sitaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kejaksaan Agung sebesar Rp3,1 triliun untuk melunasi sisa tuntutan klaim mereka. Dengan pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah menginginkan solusi konkret atas kerugian mereka.

Solusi Nyata untuk Nasabah Korban Jiwasraya

Pentingnya Menggunakan Aset Sitaaan

Para nasabah bancassurance Jiwasraya telah mendapatkan putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) atas pengembalian kerugian mereka sebesar Rp217 miliar. Pengacara dan Perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, OC Kaligis, menyatakan bahwa aset sitaan Tipikor Jiwasraya adalah hak nasabah yang pengelolaannya disalahgunakan oleh para tersangka. Dalam konteks hukum, aset sitaan tersebut seharusnya dikembalikan kepada pemilik sahnya, yaitu para nasabah. OC Kaligis menekankan bahwa nasabah bancassurance merupakan korban utama dari kasus korupsi ini. Kejaksaan Agung telah menyerahkan sebagian aset senilai Rp3,1 triliun kepada Menteri BUMN Erick Thohir, sementara sisanya masih dalam proses. Machril, perwakilan lainnya, menegaskan bahwa aset tersebut cukup untuk membayar klaim nasabah yang sudah memiliki keputusan hukum inkracht.

Komisi VI DPR RI Mendukung Penyelesaian

Komisi VI DPR RI mendukung seruan para korban dengan mendorong agar aset hasil rampasan negara dapat dikembalikan untuk membantu pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kemungkinan pengembalian aset tersebut, menekankan bahwa aset itu berasal dari karyawan Jiwasraya, bukan negara.Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan bahwa aset yang dirampas telah menjadi milik negara. Namun, Rieke menegaskan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan stakeholder terkait mekanisme pengembalian aset. Ia menyoroti bahwa ada kewajiban pembayaran bagi pensiunan yang belum diselesaikan.

Tantangan dan Solusi Pembayaran Klaim

Tantangan utama dalam pembayaran klaim adalah jaminan bahwa dana yang digunakan berasal dari sumber yang tepat. Meskipun aset sitaan mencapai Rp3,1 triliun, masih ada pertanyaan tentang keberadaan dana lain yang seharusnya digunakan untuk pelunasan klaim. Machril mengkritik ketidakjelasan ini, menanyakan ke mana perginya uang tersebut.Solusi yang mungkin adalah pengecekan ulang laporan peralihan aset Jiwasraya, termasuk reksadana senilai Rp1,2 triliun. Ini akan membantu memastikan bahwa semua aset yang tersedia digunakan secara efektif untuk membayar klaim nasabah. Komisi VI juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini.

Dukungan Regulator dan Stakeholder

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Jiwasraya, menandakan bahwa perusahaan harus melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini mendapat dukungan dari regulator dan stakeholder lainnya, termasuk pihak-pihak yang berkepentingan seperti nasabah dan karyawan.Penggunaan aset sitaan Tipikor untuk pelunasan klaim tidak hanya membantu nasabah mendapatkan hak mereka, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan regulasi keuangan. Dengan demikian, solusi ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya memulihkan reputasi industri asuransi di Indonesia.
more stories
See more