Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh hasil ekspor sumber daya alam (SDA) ditempatkan di sistem keuangan dalam negeri. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025, dan bertujuan untuk memastikan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) dapat digunakan secara optimal di dalam negeri. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memaksimalkan manfaat dari hasil bumi Indonesia yang diekspor. Meskipun sejumlah pengusaha tambang mengungkapkan keberatan terhadap kebijakan ini, pemerintah tetap menegaskan pentingnya implementasi kebijakan tersebut.
Kebijakan baru ini dirancang sebagai respons terhadap kondisi historis di mana hasil ekspor SDA sering kali tidak dimanfaatkan dengan baik di dalam negeri. Selama beberapa dekade, hasil penjualan sumber daya alam Indonesia lebih banyak beredar di luar negeri, sehingga merugikan perekonomian domestik. Menurut Suahasil, situasi ini perlu diubah agar hasil ekspor dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa setiap transaksi ekspor yang melibatkan SDA dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Suahasil menekankan bahwa hasil ekspor ini bisa langsung dikonversi menjadi rupiah atau tetap dalam bentuk dolar namun harus disimpan di sistem keuangan dalam negeri. Hal ini bertujuan agar dana tersebut dapat digunakan sebagai jaminan atau pendanaan untuk aktivitas ekonomi lainnya. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan siklus ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini akan mendorong investasi dan pembangunan infrastruktur di sektor pertambangan.
Berdasarkan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih kuat dan mandiri. Langkah-langkah ini ditujukan untuk memastikan bahwa hasil ekspor SDA tidak hanya menguntungkan pihak asing, tetapi juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Indonesia. Dengan penempatan DHE di dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas bank-bank lokal dan memperkuat posisi moneter negara. Ini juga akan membantu memperbaiki neraca pembayaran dan memperkuat mata uang rupiah.