Dalam upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan bank-bank untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit melalui perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech P2P lending). Meskipun fenomena fintech yang bermasalah belum secara signifikan mempengaruhi rasio kredit bermasalah (NPL) bank, OJK tetap menekankan pentingnya evaluasi komprehensif terhadap kerja sama ini. Dengan total pembiayaan P2P lending mencapai Rp77,07 triliun pada Desember 2024, bank-bank diharapkan dapat memantau dan mengevaluasi kinerja serta kelayakan mitra fintech mereka.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa bank harus melakukan penilaian mendalam terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending. Ini termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech, serta memperkuat pengawasan atas penyaluran kredit melalui platform tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa model bisnis kerja sama antara bank dan fintech tetap aman dan berkelanjutan.
Bila terjadi peningkatan signifikan dalam kredit bermasalah, bank diminta untuk menghentikan sementara penyaluran kredit kepada atau melalui perusahaan fintech P2P lending. Langkah ini diambil untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap model bisnis kerja sama tersebut. OJK juga akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit ke fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prinsip-prinsip perbankan prudensial.
Per Desember 2024, outstanding pembiayaan P2P lending mencapai Rp77,07 triliun, naik dari Rp75,60 triliun pada November 2024. Pendanaan perbankan masih mendominasi penyaluran pembiayaan P2P lending sebesar 60%, dengan tren peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Bank digital cenderung menjadi pemain utama dalam pendanaan ini.
Pada akhirnya, langkah-langkah yang diambil oleh OJK bertujuan untuk memitigasi risiko kredit dan memastikan stabilitas sistem keuangan. Dengan rasio NPL gross industri perbankan sebesar 2,19% dan NPL net 0,75%, OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengatur aktivitas perbankan serta fintech P2P lending agar tetap berjalan dengan baik dan aman.