Dengan diterapkannya regulasi baru, para eksportir kini memiliki lebih banyak pilihan untuk menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) mereka. Regulasi ini memberikan kesempatan kepada eksportir untuk mendapatkan pendapatan tambahan melalui berbagai instrumen investasi yang tersedia. Salah satu langkah penting adalah pengenalan dua jenis surat berharga valuta asing oleh Bank Indonesia (BI), yaitu Sekuritas Valas BI (SVBI) dan Sukuk Valas BI (SUVBI). Kedua instrumen ini tidak hanya menawarkan keuntungan tetap, tetapi juga potensi capital gain melalui perdagangan di pasar keuangan.
Regulasi terbaru yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini merevisi aturan sebelumnya mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE) dan menetapkan bahwa seluruh DHE SDA harus ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan. Ini merupakan peningkatan signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya memerlukan 30% DHE ditempatkan selama tiga bulan. Sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menaati ketentuan ini, sedangkan sektor minyak dan gas bumi masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa nasional secara signifikan. Menurut perkiraan Presiden Prabowo, langkah ini akan menambah devisa hasil ekspor hingga Rp 80 miliar pada tahun 2025. Jika diterapkan selama 12 bulan penuh, hasilnya bisa mencapai lebih dari US$ 100 miliar. Selain itu, pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir untuk menggunakan dana tersebut dalam rekening khusus untuk keperluan operasional bisnis mereka. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sambil memastikan keberlanjutan usaha para eksportir.
Melalui implementasi regulasi baru ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan menguntungkan bagi para eksportir. Langkah ini tidak hanya membantu meningkatkan stabilitas ekonomi domestik, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri ekspor yang berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi salah satu upaya strategis untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia di kancah global.