Dalam upaya melindungi konsumen dari kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan pengembalian dana sebesar Rp214,5 miliar kepada 1.662 pengaduan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut terjadi akibat berbagai isu, termasuk penyalahgunaan dana deposito, premi asuransi, dan investasi. Selain itu, OJK juga mengeluarkan perintah perbaikan dan memberikan sanksi kepada PUJK yang melanggar aturan perlindungan konsumen.
Berbagai kasus yang menimbulkan kerugian konsumen mencakup insiden di mana nasabah merasa dana mereka tidak dimasukkan ke rekening yang tepat oleh pihak bank, serta penyalahgunaan dana investasi oleh karyawan perusahaan efek. Situasi ini memicu tindakan cepat dari OJK untuk memastikan bahwa hak konsumen dilindungi. Menurut Frederica, ketika ada pelanggaran seperti ini, PUJK wajib mengembalikan uang karena mereka bertanggung jawab atas perilaku karyawannya. Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga menerbitkan 20 perintah kepada 18 PUJK, yang mencakup perbaikan prosedur operasional standar (SOP), pengawasan agen pemasaran, dan petugas penagihan.
OJK juga memberikan 333 peringatan tertulis kepada 218 PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan terlambat menangani aduan. Selain itu, dua sanksi denda dikenakan kepada LAPS SJK karena keterlambatan penyampaian laporan, dan 92 sanksi denda lainnya kepada 86 PUJK atas pelanggaran serupa. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat OJK dalam menjaga integritas industri jasa keuangan dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang layak.
Pelaksanaan tindakan tegas oleh OJK telah membawa hasil positif bagi konsumen. Dengan mengembalikan dana yang hilang dan memperketat pengawasan terhadap PUJK, OJK berusaha menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan dalam industri jasa keuangan. Upaya ini bukan hanya melindungi hak konsumen tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.