Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menunda penerapan transaksi shortselling akibat fluktuasi pasar yang signifikan. Situasi ini mempengaruhi keputusan pembukaan kembali produk ini hingga kondisi pasar menjadi lebih stabil. Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal di OJK, penilaian akan dilakukan secara bertahap. "Kami terus memantau situasi pasar, dan ketika kondisinya sudah tenang, kami pasti akan membuka kembali," ujarnya usai pertemuan dengan pelaku pasar.
Iman Rachman, Direktur Utama BEI, menjelaskan bahwa proses onboarding bagi Anggota Bursa yang mendaftar untuk shortselling juga ditangguhkan. Saat ini, ada 27 Anggota Bursa yang telah mendaftar dan 9 lagi dalam tahap onboarding. Iman menambahkan bahwa jika dibuka kembali, transaksi ini hanya akan berlaku untuk saham LQ45 dan investor ritel domestik. "Kami berhati-hati dalam mengimplementasikan peraturan baru ini untuk memastikan stabilitas pasar," katanya.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen BEI dan OJK dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Meskipun penerapan shortselling tertunda, kedua institusi ini tetap optimis bahwa langkah ini akan mendukung pertumbuhan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan. Dengan pendekatan hati-hati dan evaluasi berkala, mereka berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang aman dan menguntungkan bagi semua pihak terkait.