Bank Indonesia (BI) sedang menyiapkan aturan terkait penempatan dan pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Keputusan ini mewajibkan seluruh DHE SDA ditempatkan dalam sistem keuangan domestik selama setahun. Regulasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.
Kebijakan baru ini memperkenalkan instrumen penempatan baru seperti Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), yang dapat digunakan oleh eksportir melalui bank atau lembaga keuangan lainnya. Proses ini melibatkan penggunaan bank sebagai perantara untuk membeli SVBI-SUVBI, kemudian bank akan mengurus transaksi tersebut sesuai permintaan eksportir. Eksportir hanya perlu memberikan instruksi kepada bank, baik untuk membeli SVBI maupun untuk keperluan lindung nilai.
Mekanisme penukaran DHE SDA ke rupiah juga mendapat perubahan. Transaksi tunai dan forward diperbolehkan dengan syarat tertentu, namun derivatif spekulatif tidak diizinkan. Untuk transaksi tunai, tidak diperlukan underlying, sementara skema forward memerlukan threshold US$ 5 juta per transaksi dan harus memiliki underlying. Dokumentasi transaksi melalui Lembaga Pengelola Investasi (LPI) juga menjadi persyaratan penting.
Penerapan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas moneter dan memperkuat ekonomi domestik. Dengan memastikan bahwa devisa hasil ekspor sumber daya alam tetap berada dalam sistem keuangan nasional, perekonomian Indonesia dapat lebih tahan terhadap fluktuasi pasar global. Selain itu, langkah ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan inklusif.