Pasar
Penyesuaian Mekanisme Perdagangan Saham di Indonesia untuk Melindungi Investor
2025-04-08

Pasar modal Indonesia mengalami pembaruan terkait mekanisme perdagangan saham guna melindungi para investor dari gejolak pasar global. Mulai hari ini, Selasa (8/4/2025), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru yang mencakup penyesuaian trading halt dan batas bawah auto reject (ARB). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan pasar serta memberikan perlindungan lebih baik kepada investor lokal maupun internasional. Penyesuaian tersebut juga dipengaruhi oleh dampak kebijakan tarif impor yang dicanangkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang telah memicu ketidakpastian ekonomi global.

Kebijakan baru ini melibatkan dua aspek penting dalam mekanisme perdagangan saham. Pertama, perdagangan akan dihentikan sementara selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan lebih dari 8%. Apabila IHSG terus turun hingga melewati level 15%, maka trading halt kembali diberlakukan selama periode yang sama. Untuk kasus penurunan lebih dari 20%, perdagangan dapat dihentikan sampai akhir sesi atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan dari OJK.

Selain itu, batas ARB untuk efek berupa saham di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru disesuaikan menjadi 15%. Ketentuan serupa juga berlaku bagi exchange-traded fund (ETF) dan dana investasi real estat (DIRE) dengan rentang harga tertentu. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memberikan ruang bagi investor agar dapat membuat keputusan investasi secara bijak.

Kebijakan serupa juga telah diadopsi oleh beberapa negara lain, seperti Thailand dan Korea Selatan, yang menggunakan tiga fase trading halt pada penurunan indeks sebesar 8%, 15%, dan 20%. Berbagai bursa saham global memiliki variasi aturan trading halt, misalnya di AS dengan tingkat penurunan 7%, 13%, dan 20%, serta di Malaysia dengan penurunan 10%, 15%, dan 20%.

Melalui implementasi kebijakan ini, BEI dan OJK berharap dapat menjaga stabilitas pasar saham domestik di tengah tekanan eksternal. Langkah ini juga dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada investor tanpa mengurangi fleksibilitas dalam proses perdagangan.

Dengan adanya perubahan mekanisme perdagangan ini, diharapkan pasar saham Indonesia dapat menjadi lebih tangguh dalam menghadapi tantangan global. Para pelaku pasar juga diberikan kesempatan untuk mengevaluasi situasi dengan lebih hati-hati, sehingga dapat mengambil keputusan investasi yang lebih rasional dan bertanggung jawab.

more stories
See more