Pasar
Presiden Prabowo Luncurkan Badan Pengelola Investasi Baru untuk Optimalisasi Aset BUMN
2025-02-24

Pemerintah Indonesia baru saja memperkenalkan sebuah lembaga pengelola investasi bernama Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan aset-aset perusahaan milik negara. Selain itu, beberapa tokoh penting telah ditunjuk untuk memimpin berbagai posisi strategis dalam organisasi ini, termasuk Rosan Perkasa Roeslani sebagai CEO, Pandu Sjahrir sebagai CIO, dan Dony Oskaria sebagai COO. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor investasi nasional.

Pengumuman dan Struktur Organisasi BPI Danantara

Pada tanggal 24 Februari 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang bertujuan untuk mengelola aset perusahaan milik negara. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Perkasa Rueslani, akan menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) dari lembaga ini. Sedangkan Pandu Sjahrir akan mengawasi holding investasi sebagai Chief Information Officer (CIO).

BPI Danantara memiliki struktur organisasi yang jelas dengan peran masing-masing pemegang jabatan sudah ditentukan. Dony Oskaria, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan bertugas sebagai Chief Operation Officer (COO) untuk mengurus holding operasional. Status rangkap jabatan Dony masih menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah. Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk sebagai ketua dewan pengawas, dan Muliaman D. Hadad, mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, akan menjadi wakil ketua dewan pengawas. Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo juga akan memberikan masukan sebagai penasihat.

Instrumen Hukum Mendukung Peluncuran BPI Danantara

Untuk mendukung peluncuran BPI Danantara, Presiden Prabowo telah menandatangani sejumlah regulasi penting. Ini termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Regulasi-regulasi ini dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang kuat bagi operasional dan pengelolaan BPI Danantara.

Prabowo juga telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjalankan reformasi struktural di sektor investasi melalui badan pengelolaan baru ini. Dengan adanya instrumen hukum yang kuat, diharapkan BPI Danantara dapat beroperasi secara efektif dan efisien, serta berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

more stories
See more