Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah mengeluarkan kebijakan baru yang menegaskan penempatan 100% devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam dalam sistem keuangan nasional. Kebijakan ini berlaku mulai Maret 2025 dan mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta perikanan. Sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam aturan ini. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan stabilitas ekonomi dan memastikan dana tersebut dapat digunakan secara efektif dalam mendukung perekonomian domestik.
Kebijakan terbaru menetapkan bahwa semua devisa hasil ekspor dari sumber daya alam harus disimpan sepenuhnya dalam sistem keuangan Indonesia. Penempatan ini harus dilakukan dalam waktu 12 bulan setelah masuk ke rekening khusus di bank-bank nasional. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi ekonomi negara dan memastikan arus modal asing dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan devisa hasil ekspor. Penempatan 100% DHE dalam sistem keuangan nasional akan membantu meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar keuangan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong investasi dan pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Bank-bank nasional yang ditunjuk akan memiliki tanggung jawab untuk memastikan penempatan dana ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan baru ini mencakup beberapa sektor penting seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Namun, sektor minyak dan gas bumi mendapatkan pengecualian dan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan spesifik karakteristik setiap sektor dalam merumuskan kebijakan.
Dengan menerapkan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan manfaat dari ekspor sumber daya alam bagi perekonomian nasional. Penempatan DHE dalam sistem keuangan Indonesia akan memungkinkan penggunaan dana tersebut untuk proyek-proyek strategis dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi dependensi terhadap mata uang asing dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. Pengecualian untuk sektor minyak dan gas bumi menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan dengan kondisi sektor tertentu.