Berita
Sidang Putusan Hakim Pengabdi Vonis Bebas Ronald Tannur
2025-05-08

Ketiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti akan menghadapi sidang pembacaan putusan hari ini. Menurut informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja. Ketiganya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah dituduh terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang memengaruhi keputusan hukum mereka.

Penuntutan atas tiga hakim ini mencerminkan seruan untuk penegakan hukum yang lebih ketat terhadap korupsi peradilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara antara 9 hingga 12 tahun bagi para terdakwa atas tuduhan penerimaan suap. Selain hukuman badan, JPU juga menuntut sanksi denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara jika tidak mampu membayarnya. Setiap terdakwa memiliki hukuman yang disesuaikan berdasarkan tingkat keterlibatan mereka dalam skandal ini.

Pemberantasan korupsi dalam sistem peradilan adalah langkah penting menuju keadilan yang transparan dan adil bagi semua warga negara. Sidang ini menjadi pengingat bahwa integritas lembaga hukum harus dipertahankan demi kepercayaan publik. Semoga hasil akhir dari proses hukum ini dapat menunjukkan komitmen yang kuat terhadap reformasi sistem peradilan serta melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum yang bertugas menjaga supremasi hukum.

more stories
See more