Pengawasan ketat terhadap industri asuransi di Indonesia telah mengungkap kondisi keuangan yang memprihatinkan. Menurut laporan terbaru, sejumlah perusahaan asuransi dan reasuransi berada dalam pengawasan khusus karena situasi finansial yang tidak stabil. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin, namun nama-nama perusahaan tersebut tidak disebutkan.
Berlanjut pada isu dana pensiun, 11 entitas juga masuk dalam daftar pengawasan khusus. Langkah-langkah tegas telah diambil oleh OJK dengan memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan di bidang asuransi, penjaminan, dan dana pensiun. Sanksi tersebut mencakup 45 teguran dan 15 denda sebagai respons atas pelanggaran yang ditemukan. Industri asuransi secara keseluruhan menunjukkan pertumbuhan aset hingga Rp1.146,47 triliun, meningkat 2,14% dibanding tahun sebelumnya. Aset asuransi komersial naik 2,53%, sedangkan asuransi nonkomersial hanya mengalami kenaikan 0,55%.
Industri asuransi tetap didukung oleh modal yang kuat, dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa mencapai 448,18% dan RBC asuransi umum serta reasuransi mencapai 317,77%. Meski demikian, premi asuransi komersial mengalami kontraksi sebesar 4,1%, terutama disebabkan oleh penurunan premi asuransi umum dan reasuransi. Namun, premi asuransi jiwa mengalami kenaikan signifikan sebesar 10,39%.
Langkah-langkah pengawasan ketat ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa industri asuransi dapat terus berkembang dengan cara yang aman dan transparan, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan membawa manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan.