Pasar
Situasi Perusahaan Pembiayaan dan Regulasi Baru di Indonesia
2025-04-11

Pengawasan industri pembiayaan di Indonesia semakin diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat sejumlah perusahaan pembiayaan dan penyelenggara peer-to-peer lending yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimal. Selain itu, OJK sedang menyusun regulasi baru untuk mengatur layanan seperti BNPL dan pegadaian.

Ada empat perusahaan pembiayaan dari total 146 perusahaan serta sepuluh perusahaan P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal. Meskipun begitu, langkah-langkah telah diambil untuk memastikan semua entitas mematuhi standar yang ditetapkan. Sanksi administratif juga diberlakukan kepada beberapa perusahaan yang melanggar aturan OJK. Rencana pengembangan regulasi baru mencakup aspek-aspek seperti prinsip syariah dan transparansi informasi.

Kondisi Ekuitas Minimal pada Perusahaan Pembiayaan dan P2P Lending

OJK terus melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan pembiayaan dan penyelenggara P2P lending. Saat ini, ada beberapa perusahaan yang masih berjuang untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh regulator. Upaya pemenuhan modal disetor menjadi prioritas agar operasi bisnis tetap berjalan sesuai ketentuan.

Sebanyak empat perusahaan pembiayaan dari total 146 perusahaan belum memenuhi persyaratan ekuitas Rp 100 miliar. Sedangkan, dari 97 penyelenggara P2P lending, ada sepuluh perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar. Dua di antaranya tengah dalam proses untuk menambah modal. Langkah ini penting karena ekuitas minimum bertujuan untuk menjaga stabilitas sistemik dan perlindungan konsumen. OJK terus memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar memenuhi ketentuan sesegera mungkin.

Selain fokus pada peningkatan ekuitas, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Dalam Maret 2025, ada 12 perusahaan pembiayaan, lima perusahaan modal ventura, dan 32 penyelenggara P2P lending yang menerima sanksi akibat pelanggaran terhadap POJK. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk memastikan bahwa seluruh peserta industri keuangan beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab.

Pengembangan Regulasi Baru untuk Layanan Keuangan Digital

Pengembangan regulasi baru menjadi salah satu fokus utama OJK guna memperkuat kerangka hukum di sektor jasa keuangan. Salah satu inisiatif adalah penyusunan rancangan SEOJK tentang BNPL (Buy Now Pay Later) dan pegadaian. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta memastikan praktik bisnis yang adil dan transparan.

Rancangan SEOJK tentang BNPL akan mengatur karakteristik cakupan layanan, termasuk penerapan prinsip syariah bagi produk-produk yang relevan. Ini sangat penting mengingat semakin populernya layanan BNPL di kalangan masyarakat. Regulator ingin memastikan bahwa setiap konsumen mendapatkan informasi lengkap dan akurat mengenai layanan yang digunakan.

Selain BNPL, OJK juga sedang menyusun regulasi untuk industri pegadaian. Rancangan ini akan mengatur struktur organisasi dan pedoman penyusunan laporan berkala bagi perusahaan pegadaian. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terstruktur dan transparan. Melalui regulasi-regulasi baru ini, OJK berharap dapat memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan sektor keuangan secara berkelanjutan.

more stories
See more