Pasar
Solusi Baru untuk Proyek Meikarta: Pembangunan dan Pengembalian Dana
2025-04-22

Pengembangan megaproyek Meikarta kembali menjadi sorotan setelah konsumen mengalami kerugian hingga Rp6,8 miliar. PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) melalui anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), telah memulai proses serah terima unit apartemen yang telah selesai dibangun. Dengan progres pembangunan mencapai lebih dari 75%, MSU berkomitmen menyelesaikan sisa pembangunan sesuai dengan putusan homologasi yang telah diatur. Selain itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) turut serta dalam mediasi antara pihak Lippo dan para pembeli apartemen.

Komitmen Serah Terima Unit Apartemen

PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) berupaya memenuhi komitmennya dalam proses serah terima unit apartemen Meikarta. Saat ini, lebih dari 60% unit apartemen telah rampung dibangun, dan rencana penyerahan akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2027. Melalui putusan homologasi, MSU menjalankan tahapan yang telah ditetapkan guna memastikan semua kewajiban dapat diselesaikan tepat waktu.

Pelaksanaan serah terima unit apartemen Meikarta menjadi prioritas utama bagi MSU. Dalam upaya memenuhi tanggung jawabnya, perusahaan telah mencatat kemajuan signifikan dengan lebih dari 75% progres pembangunan keseluruhan. Menurut Corporate Secretary LPCK, Peter Adrian, sekitar 7.000 unit apartemen masih dalam proses penyelesaian dan akan diserahterimakan secara bertahap. Informasi terkait nilai kewajiban yang tertunda juga akan diperbarui sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam putusan homologasi. Komitmen ini menunjukkan dedikasi perusahaan untuk mematuhi aturan hukum dan menjaga kepercayaan konsumen.

Pengembalian Dana kepada Konsumen

Melalui intervensi Kementerian PKP, pengembalian dana kepada konsumen Meikarta menjadi fokus utama. Pemerintah meminta Lippo bertindak cepat untuk mengembalikan uang konsumen, baik dalam bentuk tunai maupun penyediaan unit apartemen. Validasi data konsumen yang dilakukan pada awal April 2025 menunjukkan bahwa ada sekitar 35 orang konsumen yang mengalami kerugian total hingga Rp6,8 miliar.

Kementerian PKP telah mengambil langkah konkret dalam membantu penyelesaian masalah ini. Mediasi antara Lippo dan konsumen memberikan harapan baru bagi para pembeli agar hak mereka dapat dipenuhi. Dalam diskusi tersebut, solusi pengembalian dana atau penggantian unit apartemen menjadi alternatif yang dipertimbangkan. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen tetapi juga menjaga integritas bisnis pengembangan properti di Indonesia. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian konflik serupa di masa mendatang.

more stories
See more