Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pencapaian signifikan dalam menangani masalah pinjaman online ilegal dan investasi tidak sah. Sejak awal tahun hingga April 2025, sebanyak 1.123 entitas pinjaman daring ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal telah dihentikan. Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik finansial yang merugikan. Friderica Widyasari Dewi, kepala pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, menjelaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan konsumen hingga tahun 2025. Selain itu, OJK juga mencatat ribuan pengaduan terkait praktik ilegal tersebut, termasuk tindakan debt collector yang tidak sesuai aturan.
Pada periode Januari hingga April 2025, OJK berhasil mengidentifikasi lebih dari seribu entitas pinjaman online tanpa izin. Kebanyakan operasi ilegal ini berlangsung melalui platform digital seperti situs web atau aplikasi mobile. Menurut pernyataan resmi dari OJK, banyaknya kasus yang ditemukan menunjukkan betapa pentingnya langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum dalam sistem keuangan modern. Upaya ini dilakukan dengan bantuan Satgas PASTI, yang fokus pada penemuan nomor kontak debt collector ilegal dan kerjasama lintas institusi untuk memblokir akun-akun rekening terkait.
Bersama-sama dengan lembaga seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK telah menerima ratusan ribu laporan dari masyarakat terkait aktivitas penipuan finansial. Dalam waktu satu tahun, jumlah laporan mencapai lebih dari 105.000, dengan sekitar 38.819 kasus diverifikasi dan disampaikan kepada penyedia layanan keuangan. Sementara itu, IASC sendiri langsung menangani lebih dari 34.000 kasus secara mandiri. Data ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat terhadap potensi bahaya dari transaksi finansial ilegal semakin meningkat.
Selain penghentian operasi ilegal, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar aturan. Sampai saat ini, total 55 peringatan tertulis dan 23 sanksi denda telah diberlakukan. Lebih lanjut, sekitar 93 PUJK telah membayar ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan, dengan total nilai mencapai Rp17,68 miliar dan USD3.281. Tindakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan mitra-mitra strategisnya telah menunjukkan hasil nyata dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal. Dengan meningkatkan kesadaran publik dan memperketat pengawasan terhadap platform digital, harapan besar dapat dicapai dalam menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan bagi seluruh warga negara.