Pasar
OJK Resmikan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS untuk Tingkatkan Kepercayaan Pasar
2025-03-19

Dalam upaya mendukung stabilitas pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diberlakukan pada 19 Maret 2025 dan diharapkan dapat memberikan sinyal positif tentang fundamental perusahaan serta meningkatkan keyakinan investor. Melalui aturan POJK 13/2023, langkah ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam menghadapi kondisi pasar yang fluktuatif.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal pengumumannya. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan buyback tanpa RUPS harus tetap mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam POJK 9/2023. Dengan adanya relaksasi ini, OJK berharap akan muncul indikator positif yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki performa yang kuat.

Inarno juga menyoroti bahwa opsi kebijakan buyback tanpa RUPS bukanlah hal baru dalam dunia pasar modal. Di banyak negara, mekanisme serupa telah digunakan sebagai salah satu cara untuk menjaga harga saham tetap stabil dan meningkatkan fleksibilitas pasar. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi salah satu solusi strategis untuk merespons dinamika pasar yang sedang mengalami gejolak.

Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, langkah ini dipandang sebagai upaya penting untuk menjaga kestabilan pasar modal Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam menjaga nilai saham mereka di mata investor domestik maupun internasional. Dengan demikian, langkah ini diantisipasi dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif.

Penerapan kebijakan buyback tanpa RUPS oleh OJK menandai langkah progresif dalam meningkatkan efisiensi pasar modal. Dengan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham mereka tanpa formalitas tambahan, diharapkan para pelaku pasar akan merasakan dampak positif secara langsung. Hal ini juga menunjukkan komitmen OJK untuk terus memperbaiki regulasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pasar modal di Indonesia.

More Stories
see more