Sejumlah daerah di Indonesia meluncurkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor untuk mendorong ketaatan warga dalam pembayaran pajak. Sebanyak sepuluh provinsi di Tanah Air telah menetapkan kebijakan ini pada tahun 2025, dengan berbagai insentif yang diberikan kepada pemilik kendaraan. Salah satu manfaat utama dari program ini adalah penghapusan denda serta pengurangan tunggakan pajak bagi mereka yang memiliki kewajiban lama.
Berbagai bentuk fasilitas pajak diberlakukan di beberapa wilayah, dengan periode penerapan yang berbeda-beda. Di Jawa Tengah, misalnya, program pengampunan pajak dimulai sejak bulan April hingga Juni 2025. Wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan. Sementara itu, di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 telah dihapuskan. Warga hanya perlu membayar pajak tahunan yang berlaku pada periode tertentu.
Selain dua provinsi tersebut, beberapa daerah lain juga turut memberikan keringanan. Contohnya di Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menawarkan potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program serupa juga diterapkan di Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Banten, dengan diskon yang bervariasi sesuai dengan kondisi lokal. Semua langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, tetapi juga menciptakan suasana positif dalam membangun kesadaran pajak. Dengan adanya pengampunan dan insentif, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi untuk taat membayar pajak secara rutin, sehingga kontribusi mereka dapat mendukung pembangunan daerah secara merata. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan berkeadilan sosial.