Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Agung (MA) Indonesia mengambil langkah penting dengan membatalkan putusan pertama dalam kasus perdata yang melibatkan pengusaha Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Keputusan ini menyatakan bahwa Antam tidak berkewajiban membayar utang emas sebesar 1,1 ton yang telah diperdebatkan selama bertahun-tahun. Selain itu, MA juga menegaskan hukuman penjara bagi Budi Said atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait jual beli emas Antam. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan upaya serius pemerintah untuk memberantas praktik korupsi di sektor ekonomi.
Pada musim gugur yang dingin di bulan Maret tahun lalu, Mahkamah Agung membuat keputusan monumental terkait kasus korupsi besar-besaran yang melibatkan jual beli emas milik PT Aneka Tambang Tbk. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said, seorang pengusaha yang dikenal sebagai "Crazy Rich Surabaya," diajukan gugatan terhadap Antam. Namun, setelah serangkaian sidang panjang, MA akhirnya memutuskan untuk menolak klaim Budi Said dan mendukung posisi Antam.
Keputusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Suharto pada tanggal 11 Maret 2025. Putusan ini mencatat bahwa prosedur perubahan penetapan ketua majelis telah dilakukan pada November dan Desember 2024. Dalam putusan bernomor 815 PK/PDT/2024, MA memutuskan untuk mengadili kembali perkara ini sambil menolak klaim awal dari Budi Said.
Budi Said sendiri telah dihukum penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas tuduhan rekayasa jual beli emas Antam. Ia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 35 miliar kepada negara. Jika ia gagal membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Hukuman tambahan berupa delapan tahun penjara akan diberlakukan jika pembayaran tidak dapat diselesaikan dalam satu bulan setelah putusan menjadi tetap.
Sebagai bagian dari putusan, hakim menegaskan bahwa Budi Said terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari sudut pandang seorang jurnalis, putusan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum dan memberantas korupsi secara tuntas. Kasus ini bukan hanya soal angka atau harta benda, tetapi juga mencerminkan betapa pentingnya transparansi dalam dunia bisnis, terutama di sektor pertambangan yang sangat strategis bagi perekonomian nasional.
Bagi pembaca, cerita ini mengingatkan kita akan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam setiap transaksi bisnis. Tanpa kontrol yang tepat, praktik korupsi dapat merusak reputasi perusahaan dan menghancurkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, setiap pihak harus bekerja sama untuk menjaga keadilan dan mencegah tindakan curang seperti yang dilakukan oleh Budi Said.