Pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjamin perlindungan bagi para pemegang polis yang terlibat dalam proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya. Sebuah langkah strategis telah diambil dengan memanfaatkan dana jaminan tersisa untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah yang menolak restrukturisasi.
Penggunaan sumber daya yang ada menjadi fokus utama dalam penyelesaian ini. Menurut informasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono, rencana kerja dan anggaran biaya sedang disusun secara cermat oleh tim likuidasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kewajiban kepada pemegang polis dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, prioritas pembayaran juga diberikan kepada peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Dukungan pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN) mencapai total Rp34,72 triliun telah memberikan fondasi kuat untuk proses penyelamatan Jiwasraya. Dengan lebih dari 99% polis berhasil direstrukturisasi, harapan besar tertuju pada keberhasilan penyelesaian kasus ini. Kesadaran akan pentingnya stabilitas sistem keuangan mendorong semua pihak untuk bekerja sama demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor asuransi.
Komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak nasabah dan menjaga integritas industri asuransi sangat penting dalam membentuk masa depan yang lebih baik. Melalui upaya kolaboratif antara OJK, BPUI, dan stakeholder lainnya, diharapkan likuidasi Jiwasraya dapat berjalan lancar tanpa merugikan pihak manapun. Hal ini mencerminkan nilai-nilai transparansi, keadilan, serta tanggung jawab sosial yang tinggi dalam pengelolaan keuangan negara.