Pasar
Bank JTrust Indonesia Melaporkan Penyalahgunaan Dana oleh Crowde
2025-02-26

Dalam sebuah pengembangan yang mengejutkan, PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) telah mengajukan laporan hukum terhadap perusahaan teknologi keuangan peer-to-peer lending, PT Crowde Membangun Bangsa. Laporan ini mencakup tuduhan penipuan dan penggelapan dana yang merugikan petani dan pihak bank. Investigasi internal yang dilakukan oleh J Trust Bank menemukan adanya pelanggaran serius dalam kerjasama pembiayaan antara kedua perusahaan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan wawancara dengan sejumlah petani yang dipilih secara acak, terungkap bahwa beberapa petani tidak mengetahui atau tidak mengakui permohonan pinjaman mereka melalui platform Crowde. Situasi ini menunjukkan ketidakjujuran dari manajemen Crowde dalam penyaluran dana kepada end-user, yang berpotensi merusak reputasi serta merugikan para petani yang seharusnya mendapatkan bantuan finansial tersebut.

J Trust Bank telah memutuskan untuk menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan manajemen Crowde kepada pihak berwenang. Diharapkan proses penyelidikan dapat membuka seluruh fakta dan mengungkap semua pihak yang diduga terlibat dalam tindakan ilegal ini. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak, termasuk petani yang menjadi korban dan integritas sistem keuangan yang harus tetap terjaga. Ke depannya, langkah-langkah preventif perlu diambil untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.

more stories
See more