Badan usaha yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menghadapi langkah serius dari otoritas bursa untuk melakukan delisting atau penghapusan perdagangan saham mereka. Langkah ini juga melibatkan perusahaan yang pemiliknya sedang menjalani masa tahanan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa proses forced delisting akan disertai hearing dengan pihak emiten terkait. Selain itu, BEI mendorong emiten untuk melakukan buyback guna memuluskan proses penghapusan tersebut. Situasi ini semakin diperparah dengan beberapa kasus kebangkrutan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Dalam upaya mendukung proses delisting, BEI secara aktif mencari informasi tentang beneficial owner atau pemegang saham pengendali suatu perusahaan. Hal ini penting dilakukan karena ada sejumlah emiten yang potensial masuk dalam daftar delisting akibat keterlibatan pemiliknya dalam masalah hukum. Misalnya, PT Hanson International Tbk dan PT Cottonindo Ariesta Tbk, yang telah menghadapi situasi kepailitan. Nyoman menyatakan bahwa pendekatan kepada pemegang saham pengendali menjadi salah satu prioritas dalam menjaga transparansi proses ini.
Kasus-kasus kepailitan yang melibatkan delapan perusahaan telah diumumkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024. Salah satu contohnya adalah PT Hanson International Tbk, yang sebagian sahamnya disita akibat kasus korupsi Jiwasraya-Asabri. Dalam konteks ini, BEI berupaya memastikan bahwa semua aspek regulasi tetap dipatuhi, meskipun situasi hukum tertentu dapat mempersulit prosesnya.
Pada sisi lain, kebijakan buyback saham menjadi solusi alternatif bagi emiten untuk memenuhi persyaratan delisting. Namun, tantangan utama tetap berupa ketiadaan minat pembelian kembali oleh pihak-pihak terkait. Tanpa adanya aksi buyback, proses penghapusan saham dari lantai bursa tidak akan berhasil. Oleh karena itu, pendekatan langsung kepada beneficial owner dan pemegang saham pengendali menjadi strategi vital dalam menjaga kelancaran operasional pasar modal.
Langkah-langkah BEI ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pasar modal serta menjaga integritas institusi keuangan. Dengan memprioritaskan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan, BEI berusaha menjamin bahwa hanya perusahaan yang layak yang tetap terdaftar sebagai entitas publik. Melalui pendekatan sistematis seperti pencarian beneficial owner dan pelibatan otoritas terkait, BEI menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas pasar modal nasional.