Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berencana meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset perusahaan milik negara (BUMN). Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan, BPI Danantara akan memiliki kewenangan luas dalam manajemen investasi dan operasional BUMN.
BPI Danantara akan menjadi badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas BUMN melalui pengelolaan dividen dan investasi. Dalam menjalankan tugasnya, Danantara akan bekerja sama dengan holding investasi dan holding operasional serta mendapatkan persetujuan dari Presiden untuk beberapa kegiatan penting seperti penambahan modal atau pinjaman.
Keberadaan BPI Danantara menandakan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor ekonomi nasional melalui optimalisasi aset BUMN. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang, BPI Danantara dipercaya akan membawa manfaat bagi negara dan masyarakat luas. Selain itu, aturan yang jelas tentang pertanggungjawaban hukum juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil.