Perusahaan asuransi legendaris, AJB Bumiputera 1912, telah berhasil menyelesaikan pembayaran klaim tertunda kepada para nasabahnya. Dalam upaya ini, perusahaan mengalokasikan sejumlah dana yang signifikan untuk memenuhi kewajibannya terhadap pemegang polis individu maupun kelompok. Hingga akhir Maret 2025, total pembayaran mencapai lebih dari Rp447 miliar, dengan rincian Rp282 miliar untuk polis individu yang mencakup hampir 87 ribu polis serta Rp164 miliar untuk polis kelompok.
Pengawasan ketat atas rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera menjadi fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui serangkaian langkah monitoring seperti pertemuan berkala dan analisis pelaporan, OJK berupaya mendukung implementasi RPK secara efektif. Direktur Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa OJK juga melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses ini. Sebagai bagian dari dukungan tersebut, OJK telah mencairkan dana jaminan senilai Rp106 miliar guna mempercepat penyelesaian klaim secara proporsional.
Komitmen AJB Bumiputera untuk memperbaiki kondisi finansialnya tidak hanya ditunjukkan melalui pembayaran klaim tetapi juga melalui rasionalisasi sumber daya manusia. Pada awal Maret 2025, perusahaan melakukan restrukturisasi organisasi dengan mengoptimalkan tenaga kerja sebanyak 624 orang sebagai langkah strategis dalam rangkaian penyehatan. Langkah-langkah ini menunjukkan tekad kuat untuk menjaga stabilitas perusahaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh pemegang polisnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dan dukungan dari OJK, harapan besar dapat terwujud bagi AJB Bumiputera untuk bangkit kembali sebagai institusi asuransi yang kokoh. Kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi dalam operasional akan membantu meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan masa depan yang cerah bagi perusahaan sekaligus pemegang polisnya. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama demi pencapaian tujuan bersama, yakni perlindungan finansial yang optimal bagi masyarakat Indonesia.