Gaya Hidup
Putusan MK: Pendidikan Wajib Belajar Sembilan Tahun Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta
2025-05-28

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa pendidikan wajib belajar selama sembilan tahun harus disediakan secara gratis baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan akses pendidikan yang saat ini lebih banyak dialami oleh siswa di sekolah swasta.

Penghapusan Biaya Pendidikan Dasar Berdasarkan Putusan MK

Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat pada hari Selasa (27/5), hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku untuk sekolah negeri, sehingga menciptakan ketidakadilan bagi siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.

Saat ini, data menunjukkan bahwa jumlah siswa yang ditampung oleh sekolah negeri jauh lebih besar dibandingkan dengan sekolah swasta. Namun, masih ada ribuan anak yang tidak dapat masuk ke sekolah negeri dan harus bergantung pada lembaga pendidikan swasta yang sering kali menawarkan biaya lebih tinggi. Oleh karena itu, MK menekankan pentingnya negara untuk memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi.

Keputusan ini juga mencakup kewajiban pemerintah untuk menyediakan subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang terkena dampak keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia beserta tiga individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Di tengah tantangan akses pendidikan yang masih dirasakan banyak masyarakat, putusan ini menjadi tonggak penting dalam perbaikan sistem pendidikan nasional. Negara diharapkan dapat merealisasikan anggaran pendidikan secara efektif agar semua warga negara dapat menikmati hak atas pendidikan yang berkualitas.

Dari perspektif jurnalistik, putusan ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam pembagian sumber daya pendidikan. Ini bukan hanya soal penghapusan biaya formal, tetapi juga tentang bagaimana negara dapat merancang kebijakan afirmatif yang inklusif. Harapan besar tentunya adalah agar generasi mendatang tidak lagi harus mengorbankan masa depan mereka hanya karena keterbatasan finansial. Melalui langkah-langkah nyata seperti ini, Indonesia dapat melangkah menuju masyarakat yang lebih adil dan berpendidikan.

more stories
See more