Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi baru yang mewajibkan ribuan komoditas ekspor sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspornya (DHE) di dalam sistem keuangan domestik. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2 Tahun 2025, yang berlaku mulai 1 Maret 2025. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan likuiditas keuangan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi domestik.
Dalam suasana musim semi yang segar, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan KMK Nomor 2 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa 1.545 pos tarif komoditas ekspor SDA harus menempatkan DHE-nya di sistem keuangan Indonesia. Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani atas nama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa daftar komoditas ini tidak berubah dari KMK sebelumnya, tetapi kini dibedakan antara migas dan non-migas.
Implementasi regulasi ini dimulai pada 1 Maret 2025. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap daftar komoditas tersebut untuk memastikan efektivitas dan relevansi aturan ini. Komoditas yang masuk dalam daftar ini mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Misalnya, sektor pertambangan mencakup 56 pos tarif migas dan 153 pos tarif non-migas, sedangkan sektor perkebunan mencakup 567 pos tarif.
Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pengawasan dan kontrol atas aliran devisa hasil ekspor, sehingga dapat mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Dari perspektif jurnalis, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan domestik. Regulasi ini bukan hanya membantu meningkatkan likuiditas bank-bank lokal, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk lebih memantau aliran dana dari sektor ekspor. Ini dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi Indonesia di tengah tantangan global.