Pasar
Solusi Pembayaran Kewajiban bagi Pemegang Polis Jiwasraya yang Menolak Restrukturisasi
2025-03-04

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa pemegang polis yang menolak program restrukturisasi dan pengalihan ke IFG Life akan menerima pembayaran kewajiban sesuai dengan aset yang tersedia. Meskipun tidak bisa membayar secara penuh, OJK berkomitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut secara proporsional. Selain itu, nasabah juga berharap pemerintah dapat menggunakan aset sitaan korupsi untuk membayar sisa tuntutan klaim mereka. Dengan pencabutan izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025, perusahaan ini harus melaksanakan kewajibannya sesuai hukum.

Pembayaran Proporsional bagi Pemegang Polis yang Menolak Restrukturisasi

Menyikapi situasi sulit ini, OJK telah merencanakan skema pembayaran yang proporsional bagi 374 peserta individu dan 119 bancassurance yang menolak restrukturisasi. Total kewajiban yang harus dipenuhi mencapai Rp 180,80 miliar. Proses pembayaran ini akan disesuaikan dengan kondisi likuidasi Jiwasraya. Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pembayaran tidak dapat dilakukan secara penuh karena terbatasnya aset yang tersedia.

Kendala utama dalam proses pembayaran ini adalah jumlah aset yang ada di Jiwasraya. Tim likuidasi bertugas untuk mengevaluasi aset tersebut dan menentukan bagaimana pembayaran dapat dilakukan secara proporsional. Ini berarti bahwa setiap pemegang polis akan menerima sebagian dari kewajiban yang diminta, tergantung pada nilai aset yang berhasil dicairkan. Situasi ini menciptakan tantangan bagi OJK untuk memastikan bahwa semua pemegang polis mendapatkan hak mereka sebanyak mungkin.

Harapan Nasabah untuk Menggunakan Aset Sitaan Korupsi

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya berharap pemerintah dapat memanfaatkan aset sitaan korupsi yang diperoleh dari Kejaksaan Agung senilai Rp 3,1 triliun. Langkah ini dinilai penting untuk membayar sisa tuntutan klaim mereka. Seiring dengan pencabutan izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025, perusahaan ini wajib melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi titik fokus bagi para nasabah yang menuntut pembayaran penuh atas klaim mereka.

Sebanyak 70 nasabah bancassurance Jiwasraya telah memperoleh putusan inkracht Mahkamah Agung atas pengembalian kerugian mereka sebesar Rp 217 miliar. Para nasabah ini berharap bahwa aset sitaan korupsi dapat digunakan untuk memenuhi sisa tuntutan klaim mereka. Pemanfaatan aset sitaan ini dianggap sebagai solusi yang efektif untuk mempercepat proses pembayaran dan memastikan bahwa hak-hak nasabah dapat dipenuhi dengan lebih baik. Dengan demikian, harapan ini menjadi upaya terakhir bagi nasabah untuk mendapatkan keadilan dalam situasi yang rumit ini.

more stories
See more