Pasar
Perlindungan dan Penguatan Industri Asuransi di Indonesia
2025-02-27

Kondisi industri asuransi di Indonesia mengalami penurunan kepercayaan publik akibat beberapa kasus besar. Akibatnya, para ahli di bidang asuransi harus menanggung dampak negatif. Dalam situasi ini, pemerintah berperan penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dengan memberikan jaminan sistem finansial yang kuat. Berbagai langkah telah diambil oleh pemerintah untuk mendukung sektor keuangan, termasuk pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini membuka peluang baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan dimulai dalam lima tahun setelah pengesahan UU.

Mandat baru ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan bahwa tantangan saat ini memerlukan upaya serius untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. "Kita berada pada masa yang penuh tantangan, sehingga kita harus memastikan bahwa masyarakat merasa aman ketika memberikan polis mereka," kata Misbakhun dalam sebuah acara forum asuransi di Jakarta. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari perusahaan asuransi jiwa tertentu untuk melindungi kepentingan pemegang polis. Untuk AJB Bumiputera 1912, OJK telah menerima skema perbaikan dan perusahaan tersebut telah membayar klaim tertunda hingga Rp360,12 miliar kepada pemegang polisnya.

Dengan adanya langkah-langkah penguatan ini, diharapkan industri asuransi dapat bangkit kembali dan masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menggunakan layanan asuransi. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah tidak hanya meningkatkan keamanan finansial, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan terpercaya bagi semua pihak yang terlibat.

more stories
See more