Pasar saham Indonesia mengalami volatilitas signifikan setelah libur panjang, di mana Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat anjlok hingga memicu trading halt. Pada perdagangan Selasa pagi, IHSG menunjukkan penurunan sebesar 7,70% ke level 6.008, meskipun telah melalui pemulihan dari kerugian awal yang lebih besar. Situasi ini terjadi akibat dampak kebijakan tarif internasional dan ketidakpastian global.
Perubahan mekanisme perdagangan menjadi fokus utama pasar. Mulai hari ini, aturan trading halt dinaikkan dari 5% menjadi 8%, dengan durasi tetap selama 30 menit apabila indeks turun tajam. Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 15%, maka akan diberlakukan trading halt tambahan selama 30 menit lagi. Sementara itu, jika kerugian mencapai lebih dari 20%, trading suspend dapat dilakukan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah persetujuan OJK. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar serta memberikan perlindungan kepada para pelaku investasi.
Kebijakan baru ini tidak hanya dirancang sebagai respons terhadap situasi ekonomi global saat ini, tetapi juga berdasarkan praktik internasional yang telah diterapkan di berbagai negara. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aditya Jayaantara, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan harga saham tetap rasional dan investor merasa aman dalam melakukan transaksi. Meskipun tantangan global masih ada, upaya pemerintah untuk melindungi pasar modal nasional menunjukkan komitmen kuat terhadap kestabilan ekonomi. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kepercayaan investor dapat dipertahankan dan bahkan meningkat di masa mendatang.